Saturday, 8 October 2016

HAK ASASI MANUSIA

Makalah tentang hak asasi manusia (Mata kuliah Kewarganegaraan). Salah satu makalah yang baik dengan penulisan yang benar.

Saran, kalau mau salin makalah ini tolong diperhatikan penomoran halaman dan daftar pustakanya.
semoga dapat membantu~

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HAK ASASI MANUSIA (HAM)  DALAM PANDANGAN ISLAM DAN BARAT

MAKALAH

Diajukan utuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Ruslan, S.Pd., M.Ed.

Oleh :
Kelompok 5
Anggota          : Muliani
: Nurjannah T.
: Siti Rahmah
: Susi Melani

Hasil gambar untuk poliven aceh







POLITEKNIK INDONESIA VENEZUELA
ACEH BESAR
2016


KATA PENGANTAR

Makalah dengan judul Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam dan Barat merupakan makalah yang disusun dalam rangka menyelesaikan perkuliahan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Ruslan, S.Pd., M.Ed. penulisan makalah ini merupakan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Politeknik Venezuela.
Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami merasa masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata, kami berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami maupun rekan-rekan, sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama.

Aceh Besar, 04 Oktober 2016














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................          i
DAFTAR ISI...................................................................................................................          ii
BAB I      PENDAHULUAN.........................................................................................          1
1.1           Latar Belakang................................................................................................          1
1.2           Rumusan Masalah...........................................................................................          1
1.3           Tujuan..............................................................................................................          2
BAB II    PEMBAHASAN............................................................................................          3
2.1           Pengertian Hak Asasi Manusia........................................................................          3
2.2           Asal Mula Perkembangan Pemikiran HAM di Dunia.....................................          4
2.3           Generasi Perkembangan Pemikiran HAM ......................................................          5
2.4           Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia........................................................          6
2.5           Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia........................................................          7
2.6           Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia.................................................          8
2.7           Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia..........................................          9
2.8           Perbandingan HAM di Negara Islam dan di Negara Barat............................          10
BAB III   PENUTUP......................................................................................................          12
3.1           Kesimpulan......................................................................................................          12
3.2           Saran................................................................................................................          12
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................          13



BAB I
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya.Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Agama Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akherat.Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.
Dalam kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam dan pandangan Barat.

Beberapa yang menjadi topik sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
2.      Hak Asasai Manusia tinjauan Barat
3.      Hak Asasi Manusia tinjauan Islam




Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan pengertian dan pandangan Hak Asasi Manusia menurut pandangan Barat dan Islam.




























BAB II
PEMBAHASAN

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Berikut ini beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, antara lain:
a)      Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk  mengintervensinya apalagi mencabutnya.
b)      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
c)      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d)     Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
e)      Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
f)       Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi:
a)      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b)      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c)      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d)     Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a)      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c)      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Asal mula perkembangan pemikiran HAM di dunia yaitu:
a)      Magna Charta Agna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya),  menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
b)      The American Declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)      The French Declaration
Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d)     The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan yaitu: berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Generasi perkembangan pemikiran HAM yaitu:
a)      Generasi pertama, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
b)      Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
c)      Generasi ketiga, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
d)     Generasi keempat, yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.

Sebelum konsep HAM diretifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a)      HAM menurut konsep Negara-negara Barat :
1.      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2.      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3.      Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia
4.      Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b)      HAM menurut konsep sosialis :
1.      Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2.      Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3.      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c)      HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1.      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d)     HAM menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1.      Hak untuk hidup,
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan,
3.      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum,
4.      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
5.       Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara,
6.      Hak untuk mendapat hak milik atas benda,
7.      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan,
8.      Hak untuk bebas memeluk agama,
9.      Hak untuk mendapat pekerjaan,
10.  Hak untuk berdagang,
11.  Hak untuk mendapatkan pendidikan,
12.  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat,
13.  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a)      Undang – Undang Dasar 1945.
b)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c)      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a)      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b)      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c)      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d)     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e)      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f)       Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

 

2.6              Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia

            Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a)      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b)      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS,
c)      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950,
d)     Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.



Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
a)      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional;
b)      Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia;
c)      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen;
d)     Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya;
e)      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi;
f)       Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya;
g)      Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM;
h)      Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM;
i)        Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan;
j)        Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

a)      Negara Islam
Naskah final deklarasi ini yang terdiri dari 25 pasal dirumuskan pda tahun 1990 sesudah perundingan dalam organisasi konferensi Islam selama tiga belas tahun. Hak yang dirumuskan kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa semua individu adalah sama dimuka hukum (pasal 19).
Ditentukan pula bahwa keluarga merupakan dasar masyarakat; perempuan sama dengan laki-laki dalam martabat manusia hak cita hidup dijamin, hidup adalah karunia Tuhan dan dijamin untuk semua manusia, pekerjaan adalah hak yang dijamin oleh negara, begitu pula hak atas pelayanan medis serta sosial dan kehidupan yang layak menyediakan pendidikan merupakan kewajiban dari masyarakat.
b)      Negara barat
Dalam perkembangan berikutnya terjadi perubahan dalam pemikiran mengenai hak asasi, antara lain karena terjadinya depresi besar sekitar tahun 1929  hingga 1934, yang melanda sebagian besar dunia. Depresi ini, yang mulai di Amerika dan kemudian menjalar ke hampir seluruh dunia, bredampak luas.Sebagian besar masyarakat tiba-tiba ditimpa pengangguran dan kemiskinan.
Dalam suasana itu presiden Amerika Serikat, Roosevlet pada 1941 merumuskan empat kebebasan, yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan. Kemudian proses terjadinya negara kesejahteraan di negara-negara barat telah berjalan sebagai sesuatu yang sudah sewajarnya, tanpa secara formal mengacu pada rumusan internasional mengenai hak asasi ekonomi. Maka dari itu, tidak mengherankan jika banyak negara barat, terutama Amerika Serikat, berkeberatan jika hak-hak asasi manusia dibidang ekonomi terlalu ditonjolkan.   Sebaliknya, hak yang bersifat politik di negara-negara Eropa barat merupakan hasil perjuangan panjang melawan tirani, dan telah berhasil mewujudkan demokrasi dan gayahidup yang cukup tangguh. Dapat dikatakan bahwa hak politik lebih berakar dalam tradisi masyarakat barat ketimbang hak ekonomi.





























BAB III
PENUTUP
·         Perbedaan pandangan tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat terlihat dari adanya perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam. HAM dalam Islam didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.Selain itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap HAM  itu sendiri. Di Barat, perhatian kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang bersifat anthroposentris, sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris.
·         HAM di negara Islam  kebanyakan bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa semua individu adalah sama dimuka hukum (pasal 19)
·         HAM di negara Barat merumuskan empat kebebasan. Di Negara Barat hak politik lebih berakar dalam tradisi masyarakat barat dibanding hak ekonomi.
·         Hak Asasi Manusia versi Islam yaitu Hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu
·         Hubungan antara Hukum Islam dan HAM yaitu dimana Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak asasi manusia dimana terdiri dari sembilan poin.

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Rahman Assraf, Amri. “HAM Menurut Pandangan Barat Dan Islam”.04 Oktober 2016.https://www.academia.edu/9985028/HAM_Menurut_Pandangan_Barat_Dan_Islam?auto=download

Satri, Rosita. “HAM menurut Islam dan Barat”.04 Oktober 2016.http://rositasatri.blogspot.co.id/2013/03/ham-menurut-islam-dan-barat.html

Rasyid, Adam. “Hak Asasi Manusia Versibarat Dan Islam” 04 Oktober 2016.https://id.scribd.com/doc/119776981/Hak-Asasi-Manusia-Versi-Islam-dan-Barat



 Untuk download dengan format doc dapat klik ke link : 








Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Manual Categories