Saran, kalau mau salin makalah ini tolong diperhatikan penomoran halaman dan daftar pustakanya.
semoga dapat membantu~
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM DAN BARAT
MAKALAH
Diajukan utuk Memenuhi
Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen: Ruslan, S.Pd.,
M.Ed.
Oleh :
Kelompok
5
Anggota
: Muliani
:
Nurjannah T.
:
Siti Rahmah
:
Susi Melani
POLITEKNIK
INDONESIA VENEZUELA
ACEH
BESAR
2016
KATA
PENGANTAR
Makalah dengan
judul Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam dan Barat merupakan makalah yang
disusun dalam rangka menyelesaikan perkuliahan mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Ruslan, S.Pd., M.Ed. penulisan makalah
ini merupakan tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
di Politeknik Venezuela.
Kami
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang telah
membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada dosen yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Kami merasa
masih banyak kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat
akan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran
yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata, kami
berharap semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami maupun
rekan-rekan, sehingga dapat menambah pengetahuan kita bersama.
Aceh Besar, 04 Oktober
2016
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................... 1
1.3
Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................ 3
2.1
Pengertian Hak Asasi
Manusia........................................................................ 3
2.2
Asal Mula Perkembangan
Pemikiran HAM di Dunia..................................... 4
2.3
Generasi Perkembangan
Pemikiran HAM ...................................................... 5
2.4
Hak Asasi Manusia (HAM)
di Indonesia........................................................ 6
2.5
Hak Asasi Manusia (HAM)
di Indonesia........................................................ 7
2.6
Perkembangan Pemikiran
HAM di Indonesia................................................. 8
2.7
Permasalahan dan
Penegakan HAM di Indonesia.......................................... 9
2.8
Perbandingan HAM di
Negara Islam dan di Negara Barat............................ 10
BAB
III PENUTUP...................................................................................................... 12
3.1
Kesimpulan...................................................................................................... 12
3.2
Saran................................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia atau
biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah
negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya.Melalui deklarasi universal ham 10
desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai
manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada
tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan
kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM
masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan
HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan
prosedural acara (kontras, 2004;160).
Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar atau
hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa.
Sedangkan menurut Meriam
Budiardjo menegaskan bahwa hak asasi manusia sebagai hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Agama Islam yang mulia
telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan
akherat.Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan
menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.
Dalam kajian singkat ini
kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
dan pandangan Barat.
Beberapa yang menjadi topik sentral permasalahan
dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1. Pengertian Hak Asasi
Manusia
2. Hak Asasai Manusia
tinjauan Barat
3. Hak Asasi Manusia
tinjauan Islam
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan
pengertian dan pandangan Hak Asasi Manusia menurut pandangan Barat dan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia.
Berikut ini beberapa pengertian
tentang hak asasi manusia, antara lain:
a) Secara
etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku
melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia
dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat
paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun
makhluk mengintervensinya apalagi
mencabutnya.
b) Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights,
United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
c) John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
d) Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
e) Menurut
John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati.
f) Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a) Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b) Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c) Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d) Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum.Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a) HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b) HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c) HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Asal
mula perkembangan pemikiran HAM di dunia yaitu:
a) Magna
Charta Agna Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
b) The
American Declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The
French Declaration
Pada
tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
d) The
Four Freedom
Ada
empat hak kebebasan yaitu: berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak
satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan
terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Generasi
perkembangan pemikiran HAM yaitu:
a) Generasi
pertama, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik.
b) Generasi
kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,
ekonomi, politik dan budaya.
c) Generasi
ketiga, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
d) Generasi
keempat, yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
Sebelum konsep HAM diretifikasi
PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a) HAM
menurut konsep Negara-negara Barat :
1. Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2. Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3. Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia
4. Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b) HAM
menurut konsep sosialis :
1. Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
2. Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3. Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c) HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika :
1. Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2. Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3. Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d) HAM
menurut konsep PBB :
Konsep HAM ini
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara
resmi disebut “Universal Decralation of Human Rights”.Universal Decralation of
Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1. Hak
untuk hidup,
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan,
3. Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum,
4. Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana,
5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu
Negara,
6. Hak
untuk mendapat hak milik atas benda,
7. Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan,
8. Hak
untuk bebas memeluk agama,
9. Hak
untuk mendapat pekerjaan,
10. Hak
untuk berdagang,
11. Hak
untuk mendapatkan pendidikan,
12. Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat,
13. Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni
Pancasila.Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila.Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi
manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada
hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
a) Undang
– Undang Dasar 1945.
b) Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c) Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
a) Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b) Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c) Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
d) Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
e) Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f) Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.6
Perkembangan
Pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
a) Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b) Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS,
c) Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950,
d) Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
Sejalan dengan
amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM
harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di
pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai
dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan
HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang
berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar
negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
a) Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional;
b) Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia;
c) Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen;
d) Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya;
e) Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi;
f) Peningkatan
penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya;
g) Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM;
h) Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM;
i)
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan;
j)
Peninjauan serta
penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang
kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
a) Negara
Islam
Naskah final deklarasi ini yang terdiri
dari 25 pasal dirumuskan pda tahun 1990 sesudah perundingan dalam organisasi
konferensi Islam selama tiga belas tahun. Hak yang dirumuskan kebanyakan
bersifat hak ekonomi. Hal lain adalah bahwa semua individu adalah sama dimuka
hukum (pasal 19).
Ditentukan pula bahwa keluarga merupakan
dasar masyarakat; perempuan sama dengan laki-laki dalam martabat manusia hak
cita hidup dijamin, hidup adalah karunia Tuhan dan dijamin untuk semua manusia,
pekerjaan adalah hak yang dijamin oleh negara, begitu pula hak atas pelayanan
medis serta sosial dan kehidupan yang layak menyediakan pendidikan merupakan
kewajiban dari masyarakat.
b) Negara
barat
Dalam perkembangan berikutnya terjadi
perubahan dalam pemikiran mengenai hak asasi, antara lain karena terjadinya
depresi besar sekitar tahun 1929 hingga
1934, yang melanda sebagian besar dunia. Depresi ini, yang mulai di Amerika dan
kemudian menjalar ke hampir seluruh dunia, bredampak luas.Sebagian besar
masyarakat tiba-tiba ditimpa pengangguran dan kemiskinan.
Dalam suasana itu presiden Amerika
Serikat, Roosevlet pada 1941 merumuskan empat kebebasan, yaitu kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari
ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan. Kemudian proses terjadinya negara
kesejahteraan di negara-negara barat telah berjalan sebagai sesuatu yang sudah
sewajarnya, tanpa secara formal mengacu pada rumusan internasional mengenai hak
asasi ekonomi. Maka dari itu, tidak mengherankan jika banyak negara barat, terutama
Amerika Serikat, berkeberatan jika hak-hak asasi manusia dibidang ekonomi
terlalu ditonjolkan. Sebaliknya, hak
yang bersifat politik di negara-negara Eropa barat merupakan hasil perjuangan
panjang melawan tirani, dan telah berhasil mewujudkan demokrasi dan gayahidup
yang cukup tangguh. Dapat dikatakan bahwa hak politik lebih berakar dalam
tradisi masyarakat barat ketimbang hak ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
·
Perbedaan pandangan
tentang Hak Asasi Manusia versi Islam dan versi Barat terlihat dari adanya
perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam Islam. HAM dalam Islam
didasarkan pada premis bahwa aktivitas manusia sebagai khalifah Allah di muka
bumi. Sedangkan dunia Barat, bagaimanapun, percaya bahwa pola tingkah laku
hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang mencukupi
untuk tercapainya aturan-aturan publik yang aman dan perdamaian semesta.Selain
itu, perbedaan yang mendasar juga terlihat dari cara memandang terhadap
HAM itu sendiri. Di Barat, perhatian
kepada individu-individu timbul dari pandangan-pandangan yang bersifat
anthroposentris, sedangkan Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris.
·
HAM di negara
Islam kebanyakan bersifat hak ekonomi.
Hal lain adalah bahwa semua individu adalah sama dimuka hukum (pasal 19)
·
HAM di negara Barat
merumuskan empat kebebasan. Di Negara Barat hak politik lebih berakar dalam
tradisi masyarakat barat dibanding hak ekonomi.
·
Hak Asasi Manusia versi
Islam yaitu Hak asasi manusia yang tertuang secara jelas untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu
·
Hubungan antara Hukum
Islam dan HAM yaitu dimana Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak
asasi manusia dimana terdiri dari sembilan poin.
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya
untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada
di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman Assraf, Amri. “HAM Menurut
Pandangan Barat Dan Islam”.04 Oktober 2016.https://www.academia.edu/9985028/HAM_Menurut_Pandangan_Barat_Dan_Islam?auto=download
Satri, Rosita. “HAM menurut Islam dan Barat”.04
Oktober 2016.http://rositasatri.blogspot.co.id/2013/03/ham-menurut-islam-dan-barat.html
Rasyid, Adam. “Hak Asasi Manusia
Versibarat Dan Islam” 04 Oktober 2016.https://id.scribd.com/doc/119776981/Hak-Asasi-Manusia-Versi-Islam-dan-Barat
Untuk download dengan format doc dapat klik ke link :
0 comments:
Post a Comment