Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah
burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
“Rasulullah melarang dari membunuh burung Shurad
(tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu
Majah no. 3223)
Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas, ia
berkata,
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis
hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu
Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214.
Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 8/2490)
SEMUT
Damiri berkata,
“Maksudnya adalah semut besar as-Sulaimani, sebagaimana dijelaskan oleh
Khaththabi dan Baghawi dalam Syarhus Sunnah. Adapun semut kecil yang disebut
Dzarr maka boleh dibunuh. Sedangkan Malik membenci pembunuhan semut kecuali
bila semut itu membikin madharat dan tidak dapat ditolak kecuali dengan cara
dibunuh. Ibnu Abi Zaid menyatakan diperbolehkan secara umum untuk membunuh
semut bila mengganggu.”
Baca apabila membunuh semut tidak sengaja : disini
LEBAH
Kebanyakan
ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas,
yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama
menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna
bagi manusia.
BURUNG
HUD-HUD
Burung Hud-Hud adalah burung yang sangat terkenal
dalam kisah Nabi Sulaiman. Ia adalah burung yang sangat cerdik, ia juga menjadi
utusan Nabi Sulaiman untuk menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.
BURUNG
SURADI
Burung Shurad (atau
burung suradi dalam bahasa Indonesia) adalah seekor burung yang
berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna
putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)
1 comments:
Hadist bahasa arab nya mana min
Post a Comment