EKSPLORASI
DAN EKSPLOITASI BARANG TAMBANG RAMAH LINGKUNGAN
Seringkali kita
mendengar istilah Kaidah Teknik Pertambangan Yang di setiap proses
pertambangan. Pengertian mengenai ini menjadi sangat penting agar tidak
diinterpretasikan dalam arti yang lain. Untuk itu, kita mulai dengan pengertian
dari pertambangan itu sendiri.
Pertambangan adalah
ilmu pengetahuan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian sampai dengan pemasarannya (Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Mineral, 1994.Penulis ingin mengembangkan pengertian
pertambangan ini menjadi ilmu pengetahuan, teknologi dan bisnis yang berkaitan
dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pegangkutan, pemasaran dan penjualan, penutupan tambang
dan rencana pasca-penambangan.
Sedangkan untuk Penambangan
yang ramah lingkungan sendiri didefinisikan sebagai suatu kegiatan usaha
pertambangan yang memenuhi ketentuan-ketentuan, kriteria, kaidah dan
norma-norma yang tepat sehingga pemanfaatan sumber daya mineral memberikan
hasil yang optimal dan dampak buruk yang minimal. Hal ini meliputi perizinan,
teknik pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, keterkaitan
hulu/hilir/konservasi/nilai tambah dan pengembangan masyarakat/wilayah di
sekitar lokasi kegiatan, dalam bingkai kaidah peraturan perundang-undangan,
standar yang berlaku, sesuai tahap-tahap kegiatan pertambangan
Konsep
Dasar Penerapan Kaidah Pertambangan Yang Baik
Pertambangan merupakan suatu rangkaian
kegiatan dari hulu ke hilir. Rangkaian kegiatan tersebut terdiri dari
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, land clearing dan development,
penambangan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, pemasaran, hingga
penutupan tambang. Dalam menjalankan proses tersebut pertambangan tidak dapat
berdiri sendiri. Untuk mencapai praktik pertambangan yang baik, pertambangan
harus memperhatikan aspek/kegiatan penunjang lain seperti:
1. Lingkungan hidup
2. Kesehatan dan keselamatan kerja
3. Konservasi sumber daya
4. Corporate social responsibility
5. Good corporate governance
6. Standardisasi
7. Keterbukaan informasi terhadap publik
8. Kepatuhan hokum
Untuk menjamin bahwa seluruh aspek-aspek
diatas termasuk proses kegiatan pertambangan itu sendiri terlaksana dengan baik
dan berkesinambungan diperlukan adanya manajemen tambang yang baik. Fungsi
manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,pengontrolan,
hingga evaluasi harus dilaksanakan secara keseluruhan.
1.
Pengertian Eksplorasi
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):
Eksplorasi adalah Penjelajahan lapangan
dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak tentang keadaan, terutama
sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu; penyelidikan;penjajakan.
Menurut
situs Wikipedia berbahasa Indonesia (id.wikipedia.org):Eksplorasi
adalah tindakan atau mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan
sesuatu; misalnya daerah yang tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan
angkasa), minyak bumi (explorasi minyak bumi), gas alam, batu bara, mineral,
gua, air, ataupun informasi.
Menurut
Standar Nasional Indonesia (SNI):
Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan
geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi,menetukan lokasi, ukuran, bentuk,
letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk
kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukanya penambangan.
Dari ke-tiga pengertian tentang eksplorasi
diatas, dapat disimpulkan bahwa Eksplorasi adalah suatu kegiatan lanjutan dari
prospeksi yang meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk mengetahui ukuran, bentuk,
posisi, kadar rata-rata danbesarnya cadangan serta “studi kalayakan” dari
endapan bahan galian atau mineral berharga yang telah diketemukan.
Sedangkan Studi Kelayakan adalah
pengkajian mengenai aspek teknik dan prospek ekonomis dari suatu proyek
penambangan dan merupakan dasar keputusan investasi. Kajian ini merupakan
dokumen yang memenuhi syarat dan dapat diterima untuk keperluan analisa
bank/lembaga keungan lainnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan investasi atau
pembiayaan proyek. Studi ini meliputi Pemeriksaanseluruh informasi geologi
berdasarkan lkaporan eksplorasi dan factor-faktor ekonomi, penambangan,
pengolahan, pemasaran hokum/perundang-undangan, lingkungan, social serta factor
yang terkait.
2. Tujuan Eksplorasi
Tujuan dilakukannya eksplorasi adalah
untuk mengetahui sumber daya cebakan mineral secara rinci, yaitu untuk
mengetahui,menemukan,mengidentifikasi dan menentukan gambaran geologi
danpemineralaran berdasarkan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas
suatu endapan mineral untuk kemudian dapat dilakukan pengembangan secara
ekonomis.
3. Tahapan Eksplorasi
Tahap Eksplorasi dilaksanakan melalui
empat tahap, yakni :
Survei tinjau , yaitu kegiatan explorasi
awal terdiri dari pemetaan geologi regional, pemotretan udara,citra satelit dan
metode survey tidak langsung lainnya untuk mengedintifikasi daerah-derah
anomial atau meneraliasasi yang proespektif untuk diselifdiki lebih lanjut.
Sasaran utama dari peninjauan ini adalah
mengedintifikasi derah-daerah mineralisasi/cebakan skala regional terutama
hasil stud geologi regional dan analisis pengindraan jarak jauh untuk
dilakukannya pekerjaan pemboran. Lebih jelasnya, pekerjaan yang dilakukan pada
tahapan ini adalah :
a)
Pemetaan Geologi dan Topografi skala 1 :
25.000 samapai skala 1 : 10.000. Penyelidikan geologi yang berkaitan dengan
aspek-aspek geologi diantaranya : pemetaan geologi,parit uji, sumur uji. Pada
penyelidikan geologi dilakukan pemetaan geologi yaitu dengan melakukan
pengamatan dan pengambilan contoh yang berkaitan dengan aspek geologi
dilapangan. Adapun pengamatan yang dilakukan meliputi : jenis litologi,
mineralisasi, ubahan dan struktur pada singkapan, sedangkan pengambilan contoh
berupa batuan terpilih.
b)
Pembuatan Sumur Uji
c)
Survey geofisika : aerimagnet
d)
Hasisnya sumber daya emas hipotetik
sampai tereka.
Prospeksi Umum, dilakukan untuk
mempersempit dearah yang mengandung cebakan mineral yang potensial. Kegiatan
Penyelidikan dilakukan dengan cara pemetaan geologi dan pengambilan contoh
awal, misalnya puritan dan pemboran yang terbatas, study geokimia dan
geofisika, yang tujuanya adalah untuk mengidentifikasi suatu Sumber Daya
Mineral Tereka (Inferred Mineral Resources) yagn perkiraan dan kualitasnya
dihitung berdasarkan hasil analisis kegiatan diatas.
Tahap ini merupakan kelanjutan dari
tahap Survei Tinjau. Cakupan derah yang diselidikii lebih keci dengan skala
peta antara 1 : 50.000 sampai dengan 1 : 25.000. Data yang didapat meliputi
morfologi (topografi) dan kondisi geologi (jenis batuan/startigrafi dan
struktur geollogi yang berkembang). Pengambilan contoh pada derah prospek
secara alterasi dan mineralisasi dilakukan secara sistematis dan terperinci
untuk analisa laboratorium, sehinga dapat diketahui kadar/kualitas cebakan
mineral suatu daerah yang akan dieksplorasi.
Exsplorasi awal, yaitu deliniasi awal
dari suatu endapan yang teredintifikasi.
Exsplorasi rinci, yaitu tahap explorasi
untuk mendeliniasi secara rinci dalam tiga dimensi terhadap endapan mineral
yang telah diketahui dari dari percontohan singkapan,puritan, lubang bor,
shafts, dan terowongan.
Pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan
pada tahapan Exsplorasi adalah :
a)
Pemetaan geologi dan topografi skala 1 :
5000 sampai 1 : 1000
b)
Pengambilan contoh dan analisis contoh
c)
Penyelidikan geofisika, yaitu
penyelidikan yang berdasarkan sifat fisik batuan, untuk dapat mengetahui
struktur bawah permukaan sefrta geometri cebakan mineral. Pada survey ini
dilakukan pengukuran topografi, IP, Geomangit, Geolistrik.
Pembo
a)
Hasilnya sumber ran Inti
daya bijih emas terunjuk dan terukur.
4.
Program Eksplorasi
Agar
eksplorasi dapat dilaksanakan dengan efisien, ekonomis, dan tepat sasaran, maka
diperlukan perencanaan berdasarkan prinsip-prinsip dan konsep-konsep dasar
eksplorasi sebelum program eksplorasi tersebut dilaksanakan.
Prinsip-prinsip
konsep dasar eksplorasi tersebut antara lain:
a)
Target eksplorasi
b)
Jenis bahan galian (spesifikasi kulitas
c)
Pencarian model-model geologi yang
sesuai
d)
Pemodelan eksplorasi
e)
Mengunakan model geologi regional untuk
pemilihan daerah target eksplorasi
f)
Menentukan midel geologi local berdasarkan
keadaan lapangan, dan mendeskripsikan petunjuk-petunjuk geologi yang akan di
mamfaatkan.
g)
Penentuan metode –metode eksplorasi yang
akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk geologi yang diperlukan
h)
Selain itu, perencanaan program
eksplorasi tersebut harus memenehui kaidah-kaidah dasar dan perancangan
(desain) yaitu :
·
Efektif ; penggunaan alat, individu, dan
metode harus sesuai dengan keadaan geologi endapan yang dicari.
·
Efesien ; dengan menggunakan prinsip
dasar ekonomi yaitu dengan biaya serendah-rendahnya untuk memperoleh hasil yang
sebesarnya-besarnya.
·
Cost-benifical ; hasil yang diperoleh
dapat digunakan (bankable)
B. EKSPLOITASI
1.
Pengertian Eksploitasi
Jika hasil penelitian menunjukkan volume
barang tambang cukup banyak dan pengambilan barang tambang dirasa
menguntungkan, maka dapat dilaksanakan eksploitasi. Eksploitasi adalah kegiatan
pengambilan barang tambang dengan cara pengeboran dan penggalian suatu tempat
yang memiliki barang tambang. Eksploitasi atau kegiatan pertambangan dapat
dilakukan dengan cara pertambangan terbuka dan pertambangan tertutup.
a. Pertambangan terbuka
Pertambangan terbuka adalah pengambilan
barang tambang yang posisi barang tambangnya dekat (tidak terlalu dalam) dari
permukaan bumi. Pengambilan barang tambang tersebut dapat dilakukan dengan cara
membuka atau menggali lapisan bumi bagian atas sampai posisi barang tambang
siap diambil. Pada umumnya, pertambangan terbuka ini dilakukan untuk mengambil
barang tambang yang wujudnya padat seperti batubara, marmer, pasir kuarsa, batu
kapur, batu granit, dan kaolin.
b. Pertambangan Tertutup
Pertambangan tertutup adalah pengambilan
barang tambang yang posisi barang tambangnya jauh (dalam) dari permukaan bumi.
Pengambilan barang tambang tersebut dapat dilakukan dengan cara pengeboran atau
pembuatan terowongan vertical atau horizontal dibawah tanah sampai pada posisi
barang tambang yang akan diambil.
Pada umumnya, pertambangan tertutup ini
dilakukan untuk mengambil barang tambang yang wujudnya padat, cair, dan gas.
Misalnya, batubara, minyak bumi, dan gas alam.
Posisi tambang minyak yang masih berada
di dalam bumi ada dua macam, yaitu:
1.
Pertambangan minyak bumi di daratan
(onshore)
2.
Eksploitasi atau pertambangan minyak
bumi dapat dilakukan dengan cara mengebor lapisan bumi untuk mengambil minyak
bumi mentah dari dalam tanah. Minyak bumi mentah tersebut kemudian dipompa ke
luar dan dialirkan ke tempat penimbunan minyak bumi mentah.
3.
Pertambangan minyak bumi di lepas pantai
diawali dengan membangun anjungan sebagai tempat tinggal para pekerja. Langkah
berikutnya adalah pengeboran di dasar laut untuk memompa minyak bumi. Setelah
minyak bumi dapat dipompa keluar, kemudian ditampung di kapal Tanker atau
dialirkan ke daratan untuk diproses lebih lanjut.
Manfaat barang tambang secara umum dapat
dilihat dari bidang ekonomi dan bidang social budaya.
a. Manfaat barang tambang di bidang
ekonomi.
1.
Meningkatkan pendapatan masyarakat
2.
Sebagai sumber devisa Negara
3.
Memenuhi kebutuhan industry dalam negeri
4.
Menggerakkan kegiatan perekonomian nasional
b. Manfaat barang tambang di bidang
sosial budaya
1.
Menyediakan berbagai lapangan pekerjaan
2.
Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
3.
Meningkatkan pengetahuan teknologi khususnya pertambangan
4.
Meningkatkan kredibilitas bangsa.
Manfaat
Penerapan Penambangan yang Ramah Lingkungan
Penerapan tambang ramah lingkungan akan
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, perusahaan, pemerintah,
dan lingkungan. Perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal secara aman,
masyarakat merasakan peningkatan kesejateraannya, pemerintah tidak kesulitan
dalam pengawasan dan penerapan peraturan,dan lingkungan masih
produktif.Sebaliknya jika pertambangan tidak dilakukan dengan baik dan benar,
maka akan berakibat pada :
·
Kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan.
·
Hasil tambang tidak akan efisien dan
ekonomis Produksi akan tersendat / tidak lancar.
·
Kemungkinan terjadinya kecelakaan
tambang akan tinggi.
·
Pengrusakan dan gangguan terhadap
lingkungan akan timbul. Terjadinya “pemborosan” bahan galian.
·
Pasca tambang akan mengalami kesulitan dan
sulit penanganannya.
·
Semua pihak akan mendapat rugi
(pemerintah, perusahaan dan masyarakat).
·
Kegiatan pertambangan akan “dituding”
sebagai suatu kegiatan yang merusak Lingkungan
Kesimpulan
Beberapa
hal yang dapat disimpulkan dari uraian diatas adalah :
Aktifitas
pertambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan “merusak lingkungan
”jika Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar (Good Mining Practice) dapat
diimplementasikan dengan penuh kesadaran, terutama dari pelaku kegiatan /pelaku
bisnis. Dalam Implementasi Praktek Pertambangan Yang Baik dan Benar ini, semua
pihak(Pemerintah, Pelaku Bisnis dan Masyarakat) harus berperan aktif dan
salingmelakukan kontrol. Bimbingan dan Pengawasan terutama dari unsur Birokrat,
harus sudah mulaidilaksanakan sejak pada tahap perencanaan sampai dengan tahap
pasca tambang.Sedangkan masyarakat dapat turut membantu melakukan pengawasan
pada tahapkegiatan dilaksanakan sampai dengan tahap pasca tambang.
0 comments:
Post a Comment