Monday 18 September 2017

UPAYA PENEGAKAN HAM

 Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1.      Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons pada pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan pada perempuan
2.      Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 mengenai pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum itukan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

PEMBENTUKAN INSTRUMEN HAM
Instrumen HAM di Indonesia berarti alat, sehingga instrumen HAM merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Instrumen HAM perlu dibuat karena banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang marak terjadi. Oleh karena itu, negara-negara di dunia membuat peraturan tertulis untuk melindunginya baik secara internasional maupun secara nasional. Dengan demikian, terdapat 2 (dua) jenis instrumen HAM yakni:
1.      Instrumen HAM Nasional, instrumen ini berlaku secara nasional saja, artinya instrumen tersebut dibuat oleh pemerintah di suatu negara dan hanya berlaku di negara di bawah hukum dimana instrumen tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia saja.
2.      Instrumen HAM Internasional, karena bersifat internasional maka instrumen ini melindungi hak asasi manusia masyarakat internasional. Instrumen ini dijadikan sebagai acuan pembentukan instrumen HAM Nasional bagi negara-negara yang turut serta mengesahkan instrumen tersebut.

PENANGANAN KASUS HAM DI PENGADILAN
Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, pencabutan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi secara otomatis mengubah cara penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Penyelesaiannya secara pengadilan.Menurut Wakil Presiden, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah upaya meniru metode penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Afrika Selatan. "To forgive not to forget.”
Wakil Presiden mengatakan, metode penyelesaian di Afrika Selatan semacam islah di Indonesia. Dengan pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi, islah tersebut harus melewati pengadilan.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Mahkamah menilai undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu dianggap kontroversial karena pengajuan hak uji atas undang-undang itu hanya meminta koreksi terhadap tiga pasal.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Almuzammil Yusuf mengusulkan DPR segera meninjau kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, jangan sampai undang-undang yang dihasilkan DPR bisa dibatalkan begitu saja oleh Mahkamah Konstitusi
Kendati begitu, Wakil Presiden mengatakan belum memahami alasan Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Andi Matalatta, mengatakan bahwa sebagai konsekuensi pencabutan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi maka semua penanganan masalah pelanggaran HAM berat keputusannya lewat pengadilan. Jika kasusnya berlaku surut maka keputusannya kembali ke DPR.

PENANGANAN KASUS HAM DI PENGADILAN
1. Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer
2. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
3. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.

HAK ASASI MANUSIA
3.      PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
4.      Komitmen Pemerintah Indonesia Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.


Fadhillah

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 comments:

Manual Categories